Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid: Suara Bagus dan Maksimal 100 Desibel



KOMPAS.TV – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, yakni soal volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara.

Volume pengeras suara maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus. Pengurus masjid diminta melakukan pengaturan akustik yang baik.

Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala diterbitkan tanggal 18 Februari 2022.

Salah satu ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara dengan pengaturan akustik yang baik serta volume diatur sesuai kebutuhan, serta maksimal 100 desibel.

Salah satu ketentuan lainnya adalah suara yang dipancarkan memenuhi persyaratan, yakni bagus atau tidak sumbang serta pelafalan secara baik dan benar.

Dalam pesan singkat dengan tim KompasTV, Yaqut menyatakan bahwa surat edaran yang diterbitkan adalah pedoman penggunaan pengeras suara bukan pelarangan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263733/pedoman-penggunaan-pengeras-suara-masjid-suara-bagus-dan-maksimal-100-desibel

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *