Partai Pelopor Jadi Partai Perkasa, Kantongi SK Kemenkum HAM

Jakarta

Partai Pelopor resmi berubah nama menjadi Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa). Partai Perkasa telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham).

“Hari ini kami dari Partai Perkasa hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai Perkasa sebagai partai politik,” kata Ketua Umum Partai Perkasa, Eko S Santjojo, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Eko mengatakan dulunya Partai Pelopor berganti nama lewat keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 yang lalu di Jakarta. Dia menyebut partai ini telah dua kali ikut Pemilu.

“Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa),” tuturnya.

Eko berharap Partai Perkasa bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Dia mengatakan Partai Perkasa menargetkan bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

“Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU,” ucapnya.

Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny Z Minang, menegaskan Partai Perkasa akan fokus pada kepentingan desa. Menurut dia, keberadaan desa seringkali terpinggirkan.

“Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra putri terbaik desa. Dapat duduk di dewan perwakilan rakyat melalui mekanisme Pemilu tentunya harus punya partai kan. Nah partai ini kita memfasilitasi saudara-saudara kita di Desa,” ujar Bonny.

“Ketika di DPR untuk mereka dapat mengawal program pembangunan, ekonomi desa. Karena kalau desa tumbuh, otomatis pertumbuhan ekonomi secara nasional akan baik. Kan gitu,” imbuhnya.

(maa/haf)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *