TRIBUNTRENDS.COM – Seorang suami nekat mencabuli siswi SMP di kuburan.
Padahal, ia sudah punya istri yang kini tengah hamil 7 bulan.
Pelaku dan korban disebut kenal lewat Facebook.
Entah setan apa yang merasuki YG (19), warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Meski telah memiliki istri dan sedang hamil tua, YG tak mampu menahan nafsu bejatnya yang tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP yang dia kenal di media sosial Facebook.
Kini, YG terpaksa menginap di hotel prodeo, sel tahanan Polres Lebong menyesali perbuatannya itu.
Baca juga: Reaksi Pemuda yang Pacarnya Dicabuli Ayah Kandung selama 3 Tahun Disorot, Terungkap Pengakuan Pelaku
Baca juga: VIRAL Istri Berhati Baja, Ikhlas Bantu Suami Bangun Rumah untuk Istri Kedua, Ikut Ngecat Dinding
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam konferensi persnya, Kamis (2/6/2022) mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dijemput oleh tim kita setelah menerima laporan pada Rabu (25/5/2022) lalu,” tegas kapolres.
Dikatakan kapolres, saat diamankan tersangka ini sudah memiliki istri yang sedang hamil 7 bulan.
Perbuatan bejat tersangka kepada korban terjadi pada Jum’at (6/5/2022) lalu.
Tersangka dan korban saling mengenal dari media sosial Facebook.
“Pelaku saat itu berada di rumah ibu kandungnya, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu, setelah bertemu korban diajak pelaku ke kawasan Tempat Pemakaman umum,” beber kapolres.
Nah, sesampainya di sana keduanya duduk di atas kursi, lalu korban dirayu oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim.
Baca juga: NASIB Anggota DPRD Simpan Uang Miliaran di Gudang, Takut Ketahuan Istri, Malah Apes Dicuri Tetangga
Baca juga: PEDIH Hati Istri Diselingkuhi Suami dengan Janda saat Hamil, Langsung Buat Perjanjian Tuntut Harta
“Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban, dan kemudian mendorong korban, pelaku langsung menarik celana korban hingga terjadi tindakkan pencabulan tersebut,” imbuh kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar, dari tangan pelaku polisi menyita 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker.
Kemudian, 1 lembar celana jeans warna biru motif love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar pakaian dalam warna ungu.
(Tribunbengkulu.com/ Muhammad Panji Destama Nurhadi )
Artikel ini diolah dari Tribunbengkulu.com yang berjudul Astaga! Istri Hamil Tua, Suami di Lebong Ini Malah Cabuli Siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum.
Tinggalkan Balasan