Panjang Urusan Blokir PayPal Cs oleh Kominfo Berbuah Rencana Gugatan

Jakarta

Hujan kritik kebijakan Kementerian Kominfo usai memblokir Steam hingga PayPal. Kominfo diketahui memblokir sejumlah layanan digital usai memberlakukan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bagi perusahaan teknologi.

Pemblokiran tersebut kemudian berbuntut rencana layangan gugatan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan masyarakat terhadap Menkominfo Johnny G Plate.

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

LBH Jakarta menyerukan poster ‘Gugat Menkominfo’ buntut pemblokiran Steam hingga PayPal. LBH Jakarta juga membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.

“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini,” demikian keterangan atas seruan tersebut, Minggu (31/7/2022) lalu.

Dihubungi terpisah, pengacara publik LBH Jakarta Shaleh Al Ghifary mengatakan pihaknya baru membuka posko pengaduan hari ini. Dia mempersilakan masyarakat yang merasa rugi untuk mengadu.

“Kita baru buka pos soal ini hari ini (red-kemarin). Itu kita buka pos pengaduan. Bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat peraturan tersebut dan kebijakan pemblokiran,” kata Shaleh.

Terima 213 Aduan

LBH Jakarta kemudian menyampaikan pengaduan yang diterima sejak posko dibuka. Ada sebanyak 213 aduan yang masuk buntut pemblokiran Steam hingga PayPal dalam rentang seminggu tersebut.

“Pada 5 Agustus 2022 lalu, LBH Jakarta telah resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020),” kata Juru Kampanye Strategis LBH Jakarta Dania Joedo dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2022).

“Total terdapat 213 pengaduan masuk masyarakat yang masuk selama 7 hari pos pengaduan dibuka terhitung sejak 30 Juli 2022,” sambungnya.

Dania merincikan pengaduan terbanyak pada Minggu (31/7) dengan 75 aduan dan Senin (1/8) sebanyak 62 aduan. Adapun 213 pengadu terdiri atas 211 individu dan 2 perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam, dari freelancer 48%; karyawan swasta 14%; developer 12%; mahasiswa atau pelajar 12%, hingga lainnya, seperti dosen, musisi, dan entrepreneur.

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum. Sebanyak 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahannya, 62 Pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000. Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64%,” jelasnya.

Dania memaparkan pola permasalahan diadukan meliputi empat pola. Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

Kedua, para pengadu mengaku kehilangan sumber penghasilan. Layanan Steam, Epic, dan lainnya yang tidak bisa diakses membuat mereka kehilangan penghasilan.

“Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo Nomor 5/2020,” ujarnya.

LBH Jakarta Rencanakan Gugatan

Berdasarkan data tersebut, LBH Jakarta memandang tindakan pemblokiran PayPal cs dengan alasan tidak terdaftar sebagai PSE justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja industri kreatif. LBH memandang pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran.

“Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar.

Kemudian, Fadhil menilai tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Menurutnya, pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

“Pembatasannya diatur secara limitatif dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *