Pakai Pelat ‘RF’ Bodong Seperti Terios Penabrak Polisi, Ini Hukumannya

Jakarta

Daihatsu Terios berpelat B 1909 RFH bikin heboh. Pasalnya, mobil yang menggunakan pelat rahasia itu menolak saat diberhentikan polisi. Terios berkelir hitam itu mencoba kabur saat petugas kepolisian mencoba menegur. Sopir Terios justru langsung tancap gas dan menabrak petugas yang berjaga.

Adapun diketahui, pelat ‘RFH’ yang digunakan pengendara Terios itu palsu. Pelat itu didapatnya dengan cara membeli lewat online.

“Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto dikutip detiknews.

Sekadar mengingatkan, penggunaan pelat rahasia berkode RF itu tidak sembarangan. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” begitu bunyi pasalnya.

Penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar pasal 280 Undang-undang nomor 22 yakni ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak Video “Sederet Fakta soal Ribut Pemobil RFH dan Anak Anggota DPR
[Gambas:Video 20detik]
(dry/riar)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *