Pajak dan Kita di 2023

Jakarta

Hujan polemik secara beruntun menghantam Direktorat Jenderal Pajak belakangan ini yang bermula dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), hingga polemik transaksi Rp 300 triliun yang dimunculkan ke publik oleh Mahfud MD. Satu per satu persoalan bisa dijernihkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, sekaligus bosnya Ditjen Pajak. Mereka yang salah dan diluar batas kepatutan menerima hukuman, selain itu, tebaran isu bisa diklarifikasi dengan baik dan akuntabel.

Kita patut apresiasi, walau kawan kawan Ditjen Pajak sesaat menghadapi turbulensi, namun tidak mengganggu kinerja penerimaan pajak. Dua bulan pertama di tahun 2023 penerimaan perpajakan tembus Rp 279,98 triliun atau tumbuh 40,35 persen (yoy).

Pertumbuhan ini bahkan melampaui periode yang sama di tahun 2022, yang tumbuh 36,50 persen. Sejak tahun 2021 dan 2022 kita berhasil keluar dari kutukan shortfall pajak, karena realisasi penerimaan pajak yang melampaui target

Menguatnya kinerja penerimaan pajak karena ditopang tren pemulihan ekonomi yang kokoh, apalagi pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi kumulatif mencapai 5,31 persen, tertinggi sejak 2014.

Selain itu, berbagai harga komoditas andalan ekspor kita pada periode Januari- Februari 2022 belum setinggi periode saat ini, meskipun kita harus waspada ada kecenderungan untuk menurun.

Implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diberlakukan sejak tahun 2021 juga membuahkan hasil. Harus kita akui, dukungan DPR dalam persetujuan atas UU HPP ikut mendorong penyempurnaan sistem perpajakan.

Melalui beleid baru ini, Ditjen Pajak mendapatkan banyak dukungan, antara lain; perubahan tarif Pajak Penghasilan Perorangan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak badan, yang semula 20 persen menjadi 22 persen, tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, pengenaan pajak karbon, hingga dukungan asistensi penagihan pajak global.

Dukungan UU HPP sangat terasa atas pertumbuhan penerimaan pajak, sangat terlihat peningkatan kinerja kumulatif pada sektor pajak penghasilan dan pertambahan nilai. PPh 21 (karyawan), PPh Orang Pribadi, PPh badan, PPh 26 dan PPh Dalam Negeri semuanya meningkat.

Namun Ditjen Pajak perlu terus memonitor dan mewaspadai perlambatan kinerja perpajakan yang bersumber dari beberapa sektor, antara lain dari perdagangan, pertambangan, serta informasi dan komunikasi.

Di tengah derasnya sorotan media atas ulah beberapa oknum petugas pajak nakal, kita patut memberikan apresiasi terhadap para pembayar pajak (tax payer). Semula kita khawatir atas sejumlah pihak yang melontarkan isu menolak membayar pajak, namun hingga Februari 2023 jumlah pelapor pajak baik dari orang pribadi maupun badan malah meningkat dibanding tahun lalu.

Laporan sementara jumlah SPT yang disampaikan hingga Februari 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mencapai 6,93 juta atau meningkat dari tahun lalu sebanyak 6 juta pelapor.

Sementara pelapor SPT Wajib Pajak Badan mencapai 217,1 ribu, meningkat dibanding tahun 2022 yang berjumlah 184 ribu pelapor. Perkembangan ini tentu sangat menggembirakan, dan kita harapkan jumlah pelapor SPT hingga akhir Maret 2023 ini terus meningkat. Sangat terlihat, WP kita sudah sangat dewasa, memiliki kepatuhan yang kian baik.

Tetap Waspada

Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia sejauh ini masih menunjukkan angka angka yang positif. Indek Keyakinan Konsumen pada akhir Februari 2022 di level 122,4, dan Indek Purchasing Manufacturer Indonesia (PMI) level 51,2 dan mengalami ekspansi lebih dari 18 bulan, hal ini mengindikasikan berlanjutnya optimisme masyarakat atas situasi ekonomi.

Inflasi yang masih menjadi momok oleh sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat, justru inflasi Indonesia dalam posisi moderat pada posisi 5,47 persen (yoy), sedikit naik dari Januari 2023 yang berada pada level 5,28 persen.

Namun karena akan memasuki Bulan Ramadan dan Lebaran 2023, seperti kebiasaan sebelumnya, kita perlu waspada atas inflasi pada sejumlah barang dan jasa, seperti; daging ayam ras, cabe, angkutan darat. laut, udara, gula pasir, minyak goreng, dan emas perhiasan.

Meskipun kita harus waspada atas kemungkinan kenaikan inflasi terhadap sejumlah barang dan jasa, namun momentum Ramadhan dan mudik jelang lebaran bisa menggerakkan sektor riil lebih besar, terutama ritel, tingkat kunjungan wisatawan dalam negeri, yang kita harapkan tingkat hunian terhadap hotel dan kunjungan ke restoran juga meningkat.

Kita juga harapkan momentum terhadap permintaan barang dan jasa terus meningkat sejalan dengan tahapan pelaksanaan pemilu 2024. Sektor periklanan, tekstil, jasa angkutan, termasuk hotel dan restoran tetap terjaga karena potensi mobilitas masyarakat yang kian meningkat.

Pada sektor keuangan sejumlah data menunjukkan kurs rupiah sedikit mengalami sedikit tekanan, meskipun secara umum stabil. Merujuk pada Jisdor, kurs rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat pada 17 Maret 2023 di level Rp 15.364 dibandingkan 17 Februari 2023 yang berada pada posisi Rp 15.199. Sementara Indeks Harga Saham Gabungan stabil di posisi 6.565,7 per 17 Maret 2023.

Terbaru, Amerika Serikat diguncang gagalnya Silicon Valley Bank (SVB). Otoritas perbankan perlu terus melakukan monitoring perkembangan kedepan. Kesehatan perbankan kita sangat baik, sehingga kecil kemungkinan kegagalan SVB merembet jauh kedalam perbankan nasional. Kemungkinan besar sentimen negatif terjadi pada saham saham bank digital, maupun saham saham perusahaan startup yang nangkring pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saatnya menatap ke depan tetap optimis. Sejumlah agenda kerja masih menanti. Hendaknya akhiri polemik yang tidak produktif hanya menjual sensasi, tetap memelihara kepercayaan terhadap kawan kawan pemungut pajak, sebaliknya para pemungut pajak juga harus menunjukkan sikap dan gaya hidup yang memang layak untuk terus dipercaya.

Di pundak kalianlah penyelenggaraan negara dan pembangunan digantungkan, sebab tanpa penerimaan pajak, negara bisa gagal.

MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI

(akd/ega)

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *