Oknum ASN di Kalbar Diamankan karena Janjikan Korban Bisa Lolos Jadi PNS

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK –  Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus oknum ASN di Kalimantan Barat setelah dilaporkan melakukan penipuan CPNS.

Pria berinisial SF (50) ditangkap lantaran menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi PNS.

Syarat menyetorkan uang puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan, terduga pelaku yang diamankan ialah SF (50) merupakan seorang ASN aktif di Kalimantan Barat.

Kompol Indra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SF berdasarkan laporan korban berinisial ND (61) warga Kabupaten Sintang pada Januari 2022 lalu.

Saat itu, korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dari pelaku yang mengaku dapat meloloskan anaknya menjadi ASN  dengan menyetorkan sejumlah uang pada tahun 2017 lalu.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Perselingkuhan ASN Suami Briptu Suci Darma Viral di Sosmed: Seolah jadi Tren

Setelah korban menyetorkan uang dengan jumlah Rp 55 Juta rupiah, korban juga tidak kunjung menjadi PNS.

Beberapa kali korban sempat meminta uangnya kembali, namun terduga pelaku tidak mengembalikan uang korban.

Atas hal tersebut lalu korban melaporkan SF ke Polresta Pontianak.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *