TRIBUN-VIDEO.COM – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menuai sorotan.
Kali ini mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut tidak lazim kedua tersangka tidak ditahan KPK.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (26/5/2023), sebagai diketahui, tersangka Hasbi dan Dadan melenggang pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023).
Hal ini disayangkan Novel Baswedan.
Ia menyebut tak lazim kedua tersangka kasus suap tidak dilakukan upaya penahanan dari KPK.
“Keputusan tersebut (tidak menahan Hasbi dan Dadan) memang tidak lazim,” kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Novel berujar, terdapat informasi yang mengatakan bahwa KPK ataupun tim penyidik sudah menyiapkan administrasi penahanan Hasbi dan Dadan.
Hal itu menunjukkan bahwa semua fakta obyektif dan subyektif untuk melakukan penahanan sudah dipertimbangkan.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK,” ujar Novel.
Ia menilai klaim Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait langkah itu tak relevan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa penyidik tidak memiliki alasan obyektif maupun subyektif bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Padahal, penyidik telah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani pimpinan KPK.
Novel mengaku merasa janggal dengan tidak ditahannya kedua tersangka tersebut.
“Semua alasan tersebut tidak ada isu lagi. Maka itu hal janggal dan aneh,” ujar Novel.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi dan Dadan karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.
Ia menjelaskan, penahanan merupakan wewenang penyidik.
Disebutkan, penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Novel: Tak Ditahannya Sekretaris MA oleh KPK Tidak Lazim”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/05280541/novel-tak-ditahannya-sekretaris-ma-oleh-kpk-tidak-lazim.
Penulis : Syakirun Ni’am
Editor : Icha Rastika
HOST: BIMA MAULANA
VP: ADAM SUKMANA
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #kpk #novel #novelbaswedan #sekretarisma #hasbihasan #penyidikkpk
source