Jakarta –
Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
– Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
– Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
(hns/hns)
Tinggalkan Balasan