Nasib Perguruan Tinggi Islam Swasta

Jakarta

Belakangan ini kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) diramaikan oleh Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Nomor B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Jabatan Rektor/Ketua PTKIS. Salah satu poin penting tertulis pada edaran tersebut, “Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dipimpin oleh Rektor/Ketua yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada homebase perguruan tinggi yang dipimpin.”

Surat Edaran Diktis tersebut merupakan petaka bagi perguruan tinggi swasta karena melalui ketua yayasan harus segera menggantikan Rektor/Ketua tidak Ber-NIDN; jika tidak, akan segera dikenai sangsi berupa tidak mendapatkan layanan administratif sebagaimana tersurat dalam edaran per tanggal 11 Desember 2021 itu. Namun, di sisi lain merupakan angin segar untuk kemajuan bagi PTKIS, lantaran Diktis telah membuka lonceng kemajuan PTKIS berupa pemaksimalan sumber daya manusia (SDM) utamanya dosen ber-NIDN.

Persoalan rasio dosen tetap ber-NIDN di setiap masing-masing PTKIS menjadi salah satu faktor penghambat mutu kampus. Berdasar pada logika, semakin banyak dosen ber-Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan dosen tidak tetap, maka bisa dipastikan kampus Islam swasta tersebut jauh dari kata “berkualitas”. NIDK hanya diperuntukkan untuk dosen yang sedang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta sama sekali tidak memiliki dampak (sumbangsih) bagi kemajuan kampus.

Oleh karena itu, kebijakan Surat Edaran “jabatan Rektor/Ketua” itu sebagai bentuk keseriusan Diktis dalam memikirkan nasib kampus Islam swasta melalui tata kelola dan mutu yang baik. Meskipun penerapan ini tergolong lambat mengingat Perguruan Tinggi Swasta di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerapkan aturan tersebut, tentu banyak perguruan tinggi Islam swasta yang sudah siap berbenah ke arah lebih baik menuju tata kelola yang ideal berdasarkan pada kebijakan Diktis serta arahan Kopertais.

Ahmad Tafsir (1992) mengatakan, perguruan tinggi merupakan miniatur masyarakat; jika orang ingin meneropong masyarakat, teroponglah lembaga pendidikan tinggi setempat. Bila kampusnya tidak memiliki tata kelola yang baik, maka kemungkinan besar masyarakatnya tak jauh beda, dan jika kampus penuh dengan penipuan dan kecurangan, maka penipuan dan kecurangan itu juga terjadi dalam masyarakat.

Pendidikan Tinggi Islam Swasta merupakan pemangku kepentingan terdepan untuk menjaga tradisi keilmuan keislaman sebagai pemasok ilmu pengetahuan melalui berbagai bidang keilmuan, seperti ilmu alam, sosial, dan humaniora yang merupakan produk dari institusi pendidikan agar sebuah institusi memiliki daya saing tinggi. Idealitas itu dirumuskan dengan tiga fungsi tenaga pengajar di institusi pendidikan, yakni penelitian, pengajaran, dan pengabdian.

Fenomena banyaknya PNS menjabat PTKIS sebagai sebagai bentuk ketidakberesan tata kelola kampus yang hanya berorientasi pada penghasilan dan mencetak sarjana sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kualitas mutu institusi sehingga kampus hanya diwarisi model tata kelola modifikasi zaman dulu yang stagnan.

Tata kelola dan sistem manajemen berada pada pundak dosen tetap ber-NIDN yang independen; sifat kepemimpinan perguruan tinggi Islam swasta perlu mengacu ke ciri-ciri supportive leader. Yakni, menopang para pemimpin keilmuan atau dosen (scientist leaders) yang mampu meningkatkan efektivitas kebijakan bersistem sebagai support pada para dosen yang menjadi ujung tombak kemajuan perguruan tinggi agama Islam.

Mengacu kepada Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta bahwa tata kelola perguruan tinggi harus merujuk pada statuta perguruan tinggi yang telah disusun sesuai aturan direktorat pendidikan tinggi Islam (Diktis). Maka, Rektor beserta pimpinan civitas yang lainnya selaku pengelola dan penanggung jawab kinerja harus mampu memiliki gaya kepemimpinan demokratis serta komunikatif dengan lingkungan untuk menciptakan suasana kondusif dan sinergis.

Dengan demikian, tata kelola yang baik menjadi ukuran kinerja Perguruan Tinggi Islam yang akan berdampak pada hasil kelulusan akan semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat. Input, proses, outpout, dan outcome yang dijalankan secara baik dan benar akan menjadikan kampus yang berkualitas dan excellent.

Kesadaran ber-NIDN di perguruan tinggi Islam swasta wajib diterapkan mulai dari unsur pimpinan dan semua dosen-dosennya. Sesungguhnya bukan hanya status rektor yang wajib ber-NIDN, melainkan seluruh dosen tetap agar ada jalinan berkomitmen membangun kampus secara all out melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga akan memaksimalkan visi-misi PTKIS menjadi perguruan tinggi membumi, unggul, dan bahkan mendunia akan menjadi kenyataan.

Salah satu indikator sebuah perguruan tinggi bermutu selain publikasi ilmiah adalah kejelasan status para dosen-dosennya. Kita lihat, hingga kini masih belum ada peringkat perguruan tinggi Islam swasta di bawah Diktis yang secara kualitas bisa menembus peringkat terbaik nasional atau Asia. Namun, kita tetap menaruh optimis bahwa Perguruan Tinggi Islam Swasta masih memiliki peran besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia sebagai warga dunia.

Abdul Gaffar Dosen Tetap Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan

(mmu/mmu)

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara