Narapidana di Rutan Kendari Sultra Bawa Investor ke Lokasi Tambang, Petugas Sebut Izin Ambil Makanan

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – H, narapidana Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari berinisial H tepergok pelesiran di kawasan tambang Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

H merupakan narapidana pemalsuan surat dan divonis 30 bulan pidana.

Baca juga: Narapidana yang Ketahuan Pelesiran di Kawasan Tambang Konawe Dimasukkan Sel Khusus 2 Minggu

H menjalani masa penjara di Rutan Kelas II A Kendari, sejak dua bulan lalu.

Saat masih menjalani masa penjara, H diduga pelesiran dengan membawa investor ke lokasi salah satu perusahaan tambang di Konawe Utara, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan pelesiran narapidana ini diketahui setelah beredar foto H duduk bersama beberapa lelaki diduga investor.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwa Mutmain membenarkan hal tersebut, tetapi narapidana ini telah dimasukkan kembali ke dalam sel penjara.

“Saya langsung memerintahkan pengawal untuk memasukkan kembali narapidana ke dalam Rutan,” kata Iwan Mutmain saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Jumat (11/11/2022).

Setelah dimasukkan kembali ke Rutan, narapidana tersebut diperiksa petugas mengenai keberadaannya di lokasi tambang.

Setelah diperiksa, H pun dikenakan sanksi dimasukkan ke dalam sel tahanan khusus selama dua pekan.

Baca juga: Siswi SD Dirudapaksa Pemuda, Pelaku Ternyata Tahanan yang Sedang Cuti Bersyarat, Ini Kronologinya

“Warga Rutan tersebut kami masukkan ke ruang pengasingan untuk menjalani hukuman,” tandasnya. 

Izin ambil makanan

Ternyata H disebut-sebut sudah dapat izin dari petugas jaga.

Namun izin diberikan dengan alasan H mau pulang ambil makanan.

Bukannya mengambil makanan, H malah melakukan kegiatan lain.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *