Naik Pesawat Tidak Perlu PCR untuk Terbang Domestik, Ini Syaratnya

Jakarta

Naik pesawat tidak perlu PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut.

Aturan naik pesawat tidak perlu PCR akan berlaku dalam waktu dekat. Adapun aturannya akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Kementerian Dalam Negeri.

Lantas, apa saja syarat naik pesawat tidak perlu PCR di penerbangan domestik? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Ini Pernyataan Menko Luhut

Syarat naik pesawat tidak perlu PCR hanya berlaku untuk penumpang domestik. Calon penumpang harus sudah divaksinasi lengkap.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Aturan naik pesawat tidak perlu PCR nantinya akan disiarkan melalui Surat Edaran (SE) terbaru. SE itu, kata Luhut, akan terbit dalam waktu dekat.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Begini Kondisi Terbaru Pandemi di RI

Dalam aturan terbaru, pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Dikeluarkannya aturan tersebut setelah melihat kasus pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Berdasarkan data yang dievaluasi, sambung Luhut, tren kasus harian nasional menurun signifikan. Pemerintah pun memastikan kondisi dan penanganan Corona bakal terus membaik.

Saat ini, kata Luhut, rawat inap dan kasus kematian terus melandai. “Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut.

Penurunan itu terjadi hampir di seluruh provinsi Jawa-Bali. Hanya saja, tren kasus COVID-19 di Yogyakarta masih belum menurun.

Naik Pesawat Tidak Perlu PCR, Begini Kondisi PPKM di Jabodetabek

Pemerintah memutuskan kini naik pesawat tidak perlu PCR. Hal itu karena melihat tren kasus COVID-19 di sejumlah wilayah, khususnya Jabodetabek.

Luhut menuturkan, saat ini beberapa kabupaten/kota kembali masuk PPKM level 2. Hal itu termasuk wilayah Jabodetabek.

“Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit,” ucapnya.

Lihat juga video ‘Ini Syarat Terbaru Naik Lion Air, Citilink, dan Garuda Saat Pandemi’:

[Gambas:Video 20detik]

(azl/imk)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *