Motor-Mobil Pribadi Kena ERP, Kalau Enggak Macet Makin Parah

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas Ibu Kota. Wacana itu muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Nantinya kendaraan yang melintas di ruas jalan berbayar elektronik diwajibkan membayar.

Penerapan ERP sendiri dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta. Jumlah kendaraan yang terus bertambah di Jakarta tidak diiringi dengan pertambahan jalur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan panjang jalan Jakarta sekitar 7.800 km dan pertambahan jalan per tahun hanya 0,01%. Sementara berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di Ibu Kota sudah mencapai 22,4 juta unit.

“Jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi maka kemacetan tidak akan bisa kami hindari,” kata Syafrin dikutip Antara.

ERP merupakan siasat lain setelah kebijakan pengendalian lalu lintas seperti 3 in 1 dan ganjil genap kurang efektif. Pasalnya keduanya hanya berlaku untuk pengendara roda empat. Alhasil, beberapa memilih untuk beralih menggunakan motor sebagai alternatif melintas di jalur ganjil genap.

Sementara untuk ERP ini motor tidak masuk dalam pengecualian kendaraan yang digratiskan dalam sistem ERP. Merujuk pada pasal 15 draf Perda soal ERP, kendaraan yang digratiskan lewat ERP yaitu:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah, dan
  7. Pemadam kebakaran

Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Rencananya, ERP Jakarta ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Simak Video “Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Angkutan Umumnya Sudah Siap?
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *