MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sahroni Bingung

Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bingung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun. Alasannya, parlemen yang membuat UU KPK namun masa jabatan pimpinan KPK diubah MK.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Berlaku surut apa tidak saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” imbuhnya.

Sahroni berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR lainnya untuk memanggil MK terkait keputusan masa jabatan pimpinan KPK. Pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan dari MK.

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta pada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni memberikan sindiran kepada MK yang karena muncul inspirasi dan perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPR.

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan rasanya boleh di pertimbangkan,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara