MK Batalkan Syarat Usia Minimal Pimpinan KPK 50 Tahun, Nurul Ghufron Beri Isyarat Daftar Lagi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan mengenai syarat pencalonan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan minimal usia 50 tahun dan maksimal 65 tahun itu kini tak berlaku lagi.

Seiring dengan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat bahwa dirinya akan kembali mendaftarkan diri sebagai Pimpinan KPK.

Sebab usianya yang 49 tahun saat masa jabatan habis nanti, masih memiliki peluang untuk mendaftar kembali.

“Yang jelas sekarang sudah tidak ada kendala yuridis untuk mendaftarkan diri lagi,” katanya saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan

Sebagai pihak pemohon atau yang mengajukan gugatan, Ghufron menganggap bahwa putusan MK itu merupakan kemenangan.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi,” ujarnya.

Meski gugatan yang diajukannya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dia menganggap bahwa ini sebagai bentuk berdemokrasi.

Menurutnya, justru perbedaan yang ada harus terus dijaga dengan baik.

“Harus kita jaga secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Nurul Ghufron yang teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Gugatan dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang batasan usia calon Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman.
 

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara