Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan mengenai syarat pencalonan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan minimal usia 50 tahun dan maksimal 65 tahun itu kini tak berlaku lagi.
Seiring dengan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat bahwa dirinya akan kembali mendaftarkan diri sebagai Pimpinan KPK.
Sebab usianya yang 49 tahun saat masa jabatan habis nanti, masih memiliki peluang untuk mendaftar kembali.
“Yang jelas sekarang sudah tidak ada kendala yuridis untuk mendaftarkan diri lagi,” katanya saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan
Sebagai pihak pemohon atau yang mengajukan gugatan, Ghufron menganggap bahwa putusan MK itu merupakan kemenangan.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi,” ujarnya.
Meski gugatan yang diajukannya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dia menganggap bahwa ini sebagai bentuk berdemokrasi.
Menurutnya, justru perbedaan yang ada harus terus dijaga dengan baik.
“Harus kita jaga secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Nurul Ghufron yang teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang batasan usia calon Pimpinan KPK.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman.