Jakarta, Insertlive –
Ibunda Angbeen Rishi, Yulia, melaporkan mantan suami ke polisi atas dugaan pemalsuan akta autentik, yakni membuat surat kuasa jual atas dua aset rumah. Nilai dua rumah dari perkara itu senilai Rp160 miliar.
Yulia menyatakan dua aset rumah itu bukan bagian dari peninggalan usai perceraian dengan Tommy Rishi, ayah kandung Angbeen Rishi.
“Bukan harta gono-gini. Intinya harta itu nama mama bukan TR,” ujar Yulia dilansir dari detikHot, (Kamis (10/11).
Yulia mengharapkan keadilan atas masalah yang menimpanya. Ia juga menyatakan bahwa sang mantan suami belum bereaksi atas perkara dengan nomor LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI yang sudah ia ajukan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Belum. Harapan saya, saya hanya mencari keadilan dan kebenaran,” tutur Yulia.
Ayah Angbeen Rishi dilaporkan mantan istri terkait dugaan mafia tanah./ Foto: ist
|
Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 242 Jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Yulia Irawati menduga mantan suaminya melakukan pemalsuan dengan para oknum yang mengurus tanah.
Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Yulia mengatakan kliennya tak pernah menandatangani surat kuasa jual rumah. Aset yang disebutkan seolah dijual kepada karyawan.
“Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notariil yang dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal. Ada 2 surat kuasa jual, ada 2 akta jual beli palsu. Akibat palsu ini terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya berubah jadi atas nama orang lain,” kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/11).
Kamarudin kemudian mengaku sudah mengantongi bukti. Ia berharap proses hukum terus berjalan dan terlapor yang merupakan mertua Adly Fairuz itu segera ditangkap.
“Buktinya ada satu bundle, maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak. Artinya perkara sudah matang tinggal tangkap saja,” pungkas Kamarudin Simanjuntak.
(yoa/and)
Leave a Reply