Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambaha...

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambaha…

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.⁣

Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.⁣

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu.⁣

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja.⁣

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.⁣

Baca selengkapnya di detik.com⁣

Via @detikfinanceofficial⁣

#Rumah #PPN #Pajak

Source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *