Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara atas keputusan Mahkama...

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara atas keputusan Mahkama…

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia memastikan bahwa UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.⁣

Ida menjelaskan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Dengan demikian, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, termasuk mengenai pengupahan.⁣

Lanjut Ida, upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh. Pengusaha tidak boleh membayar upah/gaji di bawah nilai upah minimum yang berlaku pada satu wilayah. Upah minimum juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.⁣

Upah minimum provinsi (UMP), dalam pelaksanannya ditetapkan setiap tahunnya oleh Gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).⁣

Dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.⁣

Simak penjelasan lengkapnya di detikcom.⁣

via @detikfinanceofficial⁣

#detikcom #Menaker #IdaFauziyah #UMP #UMK #UUCiptaKerja

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *