Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan yakni dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun kata Ida sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Selengkapnya:
https://m.tribunnews.com/nasional/2023/03/28/menteri-ketenagakerjaan-ada-sanksi-buat-perusahaan-yang-bayar-thr-telat
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
source
Leave a Reply