Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dari batas maksimal yang ditentukan yakni dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kata Ida sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Selengkapnya:
https://m.tribunnews.com/nasional/2023/03/28/menteri-ketenagakerjaan-ada-sanksi-buat-perusahaan-yang-bayar-thr-telat

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *