Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf.
Aturan itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Geser ke samping untuk melihat informasinya.
#detikcom #Mendagri #TitoKarnavian #Permendagri #KK #eKTP
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait penca…
by
Tags:
Tinggalkan Balasan