Menghina DPR-Gubernur-Polisi juga bisa dipenjara?⁣
⁣
Sesuai RKUHP tahun 2019, me...

Menghina DPR-Gubernur-Polisi juga bisa dipenjara?⁣ ⁣ Sesuai RKUHP tahun 2019, me…

Menghina DPR-Gubernur-Polisi juga bisa dipenjara?⁣

Sesuai RKUHP tahun 2019, menghina kekuasaan umum seperti DPR, DPRD, Gubernur, Polisi, Jaksa, dan Bupati/Walikota, dapat dipenjara.⁣

Bagaimana nih menurut detikers, tentang Rancangan UU KUHP ini?⁣

#RKUHP #menghina #detikcom #detikreels #advokat #reels #dpr #polisi #gubernur

 

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *