Menghina DPR-Gubernur-Polisi juga bisa dipenjara?
Sesuai RKUHP tahun 2019, menghina kekuasaan umum seperti DPR, DPRD, Gubernur, Polisi, Jaksa, dan Bupati/Walikota, dapat dipenjara.
Bagaimana nih menurut detikers, tentang Rancangan UU KUHP ini?
#RKUHP #menghina #detikcom #detikreels #advokat #reels #dpr #polisi #gubernur
Tinggalkan Balasan