Mendagri Tito Karnavian Mengklaim Seleksi Penjabat Gubernur Demokratis, Begini Prosesnya



Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM – Lima penjabat (Pj.) Gubernur yakni Pj. Gubernur Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat, yang telah dilantik, diklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melalui proses seleksi secara demokratis.

Hal tersebut dinyatakan Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Demokratis karena menurut Tito lima Pj tersebut dipilih berdasarkan mekanisme yang telah disusun pemerintah.

Tito mengatakan, Demokratis bukan berarti harus mendengarkan masukan dari setiap orang karena hal itu tidaklah mungkin.

Mekanisme penunjukkan Pj Gubernur kata Tito tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan berdasarkan penilaian sidang. Presiden mendengarkan masukan dari kementerian dan lembaga untuk kemudian dibahas mengenai kekurangan dan kelebihan calon Pj.

Adapun terkait perintah Mahkamah Konstiusi (MK) agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengisian penjabat kepala daerah, kata Tito, itu hanya untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak sampai lima tahun.

Sebelumnya Tito telah melantik lima Penjabat Gubernur karena gubernur definitif telah habis masa jabatannya. Lima Pj Gubernur yang dilantik tersebut yakni:

Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten. Kemudian Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. Yang menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terakhir Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.

source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *