Melebihi Presiden, Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun



Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Walaupun aspirasi yang disampaikan kepala desa beragam, mereka sepakat soal satu hal, yaitu menuntut perpanjangan masa jabatan satu kali periode menjadi selama 9 tahun.

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *