Mau Perpanjang SKCK Online? Ini Syarat, Biaya, dan Caranya

Jakarta

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Menurut laman Polri, sejak Senin 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan.

Lalu, bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK online? Apa saja persyaratannya? Berikut informasinya.

Apa itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.

Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Simak cara perpanjang SKCK online! (Foto: Rachman_Foto)

Sebelum mengetahui cara memperpanjang SKCK, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKCK. Persyaratan ini harus dilampirkan secara lengkap untuk keperluan verifikasi data saat melakukan permohonan SKCK.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SKCK:

  1. Fotokopi KTP/SIM
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir
  4. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA
  5. Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  6. Melampirkan SKCK lama

Diketahui, sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi “PRESISI-POLRI Super App”. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut langkah-langkah perpanjang SKCK online.

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi ‘PRESISI-POLRI Super App’ di Google Playstore maupun Appstore
  2. Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
  3. Klik menu ‘SKCK’ pada halaman utama aplikasi
  4. Kemudian klik ‘Ajukan SKCK’ untuk mendaftar secara online
  5. Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
  6. Klik ‘Mulai’
  7. Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta
  8. Lanjut dengan memilih metode pembayaran
  9. Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account
  10. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran
  11. Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email
  12. Unduh bukti pembayaran
  13. Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Masyarakat juga dapat memperpanjang SKCK secara offline. Baca berita di halaman selanjutnya.

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara