Jakarta, Insertlive –
Polisi menangkap anak dari pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD karena terbukti mengedarkan narkoba.
Pihak kepolisian juga membeberkan bahwa anak Lilis Karlina tersebut saat ini berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
“Iya, benar RD adalah anak Lilis Karlina,” kata Satnarkoba Polres Purwakarta pada Selasa (14/3).
RD menjual narkoba setelah membelinya secara daring. Polisi mengatakan bahwa target pasar RD adalah pelajar dan orang dewasa.
Kini, status hukum RD adalah pelaku, setara dengan tersangka. Penyebutan pelaku ditujukan untuk tersangka yang masih di bawah umur.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain mengutip dari detikcom.
Lilis Karlina saat menjenguk RD/ Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
|
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Atas kasus ini, RD dan I dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, Lilis Karlina kabarnya telah menjenguk sang putra di Mapolres Purwakarta pada Senin (13/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
(KHS/and)
Tinggalkan Balasan