Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metr...

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metr…

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta. Dilihat dari situs SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12), gugatan Benny terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.⁣

Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya. Benny dipecat dari institusi Polri, tapi Benny mengajukan banding. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.⁣

Benny diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020.⁣

Selengkapnya soal gugatan Benny Alamsyah di detikcom!⁣

#detikcom #bennyalamsyah #kapolri #kapoldametrojaya

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *