MAKI Minta KPK Periksa Wanita Pemilik Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung

Jakarta

KPK telah menyita 5 mobil mewah, salah satunya Land Cruiser milik seorang perempuan bernama Sazitta Damara, terkait kasus dugaan suap Hakim Agung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK dalami dugaan peminjaman nama.

“Tapi yang jelas patut dipertanyakan apakah yang bersangkutan mampu membeli mobil itu kalau posisinya sebagai karyawan swasta, untuk menjawab semua ini KPK harus betul-betul mendalami dari sisi yang paling ringan apakah dipinjam namanya atau dia dapat hibah,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).

Boyamin juga meminta agar KPK memeriksa Sazitta Damara. Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk mengklarifikasi penyebab namanya muncul dalam barang bukti kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA)

“Untuk menjawab semua itu nama yang bersangkutan harus dimintai keterangan kenapa namanya muncul di STNK mobil yang sekarang disita KPK, saya kira itu paling fair,” tuturnya.

“Ada dua kemungkinan terkait mobil itu yang atas nama Sazitta itu dipinjem namanya atau dia ada keterkaitan misal temannya dari yang punya mobil pinjem nama juga ujungnya, atau memang mobil itu dipakai dia. Dipakai dia karena apa? yang jelas saya tidak bisa memberikan justifikasi kenapa mobil itu atas nama dia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Boyamin juga meminta KPK menangani kasus ini dengan dugaan pencucian uang. Terlebih menurutnya banyak yang mempertanyakan Land Cruiser dapat dimiliki Sazitta dengan alamat rumah yang berada di gang sempit.

“Kemudian jika memungkinkan menangani kasus ini dengan pencucian uang sehingga ketahuan mobil-mobil itu apakah dari bagian pencucian uang dari dugaan korupsi, gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat di MA. Setelah di dalami ya diumumkan pada publik karena masyarakat sekarang jadi perhatian dan peduli, kok mobil mahal alamatnya tidak mungkin bisa parkir di situ dan juga dugaan apakah dia bisa membeli mobil itu,” kata Boyamin.

Namun Boyamin menilai jika nama Sazitta dipinjam maka perlu menyelamatkan Sazitta agar tidak menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Paling tidak sekarang ini kalau dipinjam nama atau dia sama sekali tidak tau ya kita harus selamatkan Sazitta jadi supaya tidak menjadi korban permainan orang yang melakukan suap terkait perkara MA, jadi jangan sampai terseret-seret kalau memang hanya dicatut namanya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita 5 mobil mewah, salah satunya Land Cruiser milik seorang perempuan bernama Sazitta Damara, terkait kasus dugaan suap Hakim Agung. Alamat pemilik Land Cruiser yang disita itu berada di salah satu gang sempit di Jakarta Selatan.

detikcom menelusuri alamat pemilik mobil itu, yakni di salah satu gang di Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/5/2023). Gang tersebut terlihat muat jika dilintasi sepeda motor, namun tidak untuk mobil.

Tampak posisi rumah alamat pemilik mobil berdekatan dengan kali. Kondisi rumah terlihat sepi.

Diketahui, salah satu mobil yang disita KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini berjenis Land Cruiser 300 GR-S 4×4. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, mobil itu dibeli oleh pengacara bernama Dadan Tri yang menjadi salah satu tersangka.

Namun identitas pemilik kendaraan mewah bukan atas nama Dadan Tri. Mobil Land Cruiser tersebut tercatat dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu tertera dalam STNK mobil yang disita KPK.

(dwia/eva)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *