Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk mempe...

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk mempe…

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.⁣

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).⁣

Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.⁣

Empat hakim konstitusi dissenting opinion yaitu Anwar Usman, Daniel, Manahan dan Arief Hidayat.⁣

Simak berita lengkapnya di detikcom.⁣

#detikcom #UUCiptaKerja #MahkamahKonstitusi

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *