Mahfud Md Sebut Proyek BTS yang Dikorupsi Johnny Plate Mangkrak

Jakarta

Menko Polhukam Mahfud Md bicara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia menyebut proyek BTS tersebut mangkrak.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak. Oleh sebab itu semula diitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar Rp 1 sekian trilun, namun kemudian BPKP turun tangan,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

Proyek tersebut dimulai pada tahun 2020 dan ditargetkan rampung pada 2024. Hingga tahun 2021, dana sudah keluar Rp 10 triliun, namun barang tidak terlihat.

“Sebenarnya akan dimulai sejak tahun 2020 itu sudah dalam pengeluaran dana dari Rp 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024. Itu sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2020 sampai 2021. Dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya enggak ada,” ucapnya.

“Lalu diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruhlah sederhana tiang-tiang pemancar sinyal itu seharusnya 4.200 lalu ditunda, eh 1.200 lalu ditunda karena barangnya enggak ada,” sambungnya.

Hingga pada akhir tahun 2021, proyek diperpanjang hingga Maret 2023. Memang ada tiang BTS sebanyak 985, namun tidak berfungsi dengan semestinya.

“Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijeda, dengan satelit oleh BPKP ditemukan hanya ada 985, itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

(rdh/fas)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *