Mahasiswa UI Tewas Tertabrak, Pengacara: Hasya Sudah Meninggal, Jangan Dijadikan Tersangka!



JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi III DPR ikut menyoroti kasus Hasya Athallah, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak, justru ditetapkan jadi tersangka.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi meminta maaf kepada keluarga korban.

Arsul juga meminta Polda Metro Jaya mengevalasi status tersangka.

Kuasa hukum keluarga Almarhum Hasya Athallah, Rian Hidayat menyebut penetapan tersangka Hasya, menyakiti hati keluarga.

Hasya sebagai subyek hukum juga tak pernah diperiksa karena meninggal dunia.

Baca Juga Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kaji Status Tersangka Hasya dan Mekanisme Hukum Selanjutnya di https://www.kompas.tv/article/375076/kasus-kecelakaan-mahasiswa-ui-polisi-kaji-status-tersangka-hasya-dan-mekanisme-hukum-selanjutnya

Keluarga kini fokus pada pemulihan nama baik Almarhum Hasya, serta berharap laporan soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya, ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menyatakan, status tersangka Hasya akan dikaji secara formil oleh pakar hukum.

Terkait laporan keluarga soal kelalaian AKBP Eko menolong Hasya, polisi menyatakan penyidikan akan mengungkap ada tidaknya, tindak pidana saat kecelakaan.

CCTV merekam kejadian tabrakan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, korban Hasya Atalla Saputra, melintas di ruas Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan berusaha menghindari motor yang berhenti di depannya.

Korban terjatuh dan selang beberapa detik, korban terlindas mobil SUV milik AKBP Eko Setia Budi Wahono, Purnawirawan Polri yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi.

Warga di sekitar berusaha menolong dengan membawa korban ke tepi jalan.

Korban terkapar selama 45 menit tanpa mendapat pertolongan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375276/mahasiswa-ui-tewas-tertabrak-pengacara-hasya-sudah-meninggal-jangan-dijadikan-tersangka

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *