MA Kabulkan Uji Materi Terkait Vaksin Halal, Partai Ummat: Pemerintah Wajib Eksekusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang isinya mengharuskan pemerintah menyediakan vaksin halal kepada masyarakat khususnya umat Islam.

Atas putusan MA itu, pemerintah harus segera memberikan vaksin halal secepatnya setelah MA memutuskan uji materi itu.

“Wajib bagi negara untuk segera mengesekusi, dan menyiapkan vaksin halal hari itu juga,” ungkap Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya ketika dihubungi awak media, Jumat (22/4/2022).

Kepada DPR, Mustofa menekankan segera mengawasi kinerja Pemerintah dalam memberikan vaksin, khususnya setelah putusan tersebut dikabulkan oleh MA.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Vaksin Covid Halal

“Terutama DPR harus menekankan pemerintah jangan malas-malasan. Jangan sekedar bisnis yang diprioritaskan tapi menjaga hargat dan martabat seorang muslim,” jelasnya.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.

“Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam,” ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung dalam rekaman suara yang telah beredar di jejaring WhatsApp, Jumat (22/4/2022).

Ketua Satgas Covid-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk didalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.

Baca juga: Alasan MA Putuskan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

“Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua,” ucapnya.

Dalam putusan salinan MA, Pemerintah harus memberikan vaksin halal bagi warga negara khususnya umat muslim.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *