Lukas Enembe Drop, Dilarikan ke RSPAD!

Jakarta

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menurun. Dia menyebut Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) akibat kondisinya drop.

“Kita belum tahu kondisinya seperti apa, tapi teman-teman bisa lihat tadi. Drop. Dia drop,” kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Petrus mengaku mendengar informasi dari petugas KPK perihal Lukas Enembe sempat buang air besar saat menjalani pemeriksaan.

Petrus lalu mengatakan kondisi kliennya yang menurun membuat tertundanya agenda pemeriksaan terkait perkara suap yang ditangani KPK. “Ke RSPAD Gatot Soebroto. Kami sudah tanya petugasnya, beliau dilarikan ke rumah sakit,” jelas dia.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), pukul 11.11 WIB, petugas KPK tampak mendorong kursi roda yang ditumpangi Lukas menuju arah lobi. Lukas Enembe masih mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Lukas langsung digiring ke mobil tahanan. Setelah itu, iring-iringan mobil KPK terlihat mengawal mobil tahanan Lukas menuju RSPAD.

Sebelumnya diberitakan, KPK berencana memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini. Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuapnya, yakni Rijatono Lakka (RL).

“Benar (diperiksa). Info yang kami terima sebagai saksi untuk Tersangka RL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, pagi tadi.

KPK Ungkap Lukas Sehat

Seperti diketahui, Lukas ditangkap Selasa pekan lalu dan langsung menjalani perawatan di RSPAD. Pada Kamis (12/1) sore dia dibawa ke KPK dan ditahan.

KPK saat itu menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi sehat. KPK berpegangan pada keterangan tim medis RSPAD.

“Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD, yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan.

“Artinya, bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu,” jelas Ali.

Simak juga Video: KPK: Kondisi Lukas Enembe Sehat dan Beraktivitas Normal di Tahanan

[Gambas:Video 20detik]

(mha/aud)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *