LP3HI dan Bareskrim Serahkan Kesimpulan Praperadilan Kasus Heli Firli

Jakarta

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dan Bareskrim Polri selaku termohon dalam praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada hakim. Kesimpulan diserahkan usai proses pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Bareskrim Polri diwakili divisi hukum, sedangkan LP3HI diwakili Wakil Ketua Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang tersebut.

Sidang dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi. Kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing secara tertulis kepada hakim. Kedua pihak tidak membacakan kesimpulan di persidangan.

Usai sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan laporan dugaan gratifikasi Firli sudah disampaikan sejak 2 tahun lalu. Dia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus itu.

“Kalau bicara soal ini perkara secara formil ini belum dihentikan, ya itukan sifatnya hanya formalitas. Tapi persoalannya adalah selama laporan pertama itu diajukan tahun 2021 sampai sekarang artinya sudah 2 tahun kemudian jawaban resminya itu mengatakan hanya memeriksa lima orang, kemudian berdasarkan bukti myang dihadirkan hanya berupa surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas, artinya sebenarnya mereka berniat atau nggak dalam menangani perkara. Itu aja sebenarnya,” kata Kurniawan di PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jaksel. LP3HI berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Firli Bahuri disebut melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

“Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” kata Kurniawan Adi Nugroho.

Dugaan gratifikasi itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah. Sejurus kemudian, ICW telah melaporkannya kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu. LP3HI pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jaksel.

“Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

(fca/haf)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *