Limbah Bikin Sawah Gagal Panen, TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi Ditutup

Bekasi

Sebuah video memperlihatkan tumpukan sampah dekat persawahan di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Sejumlah panen masyarakat pun disebut gagal panen akibat limbah dari sampah tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim mengatakan tempat pembuangan sampah (TPS) tersebut ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup TPS tersebut.

“Kami mendukung apa yang dilakukan Muspika, kami support, jangan sampai membuat lahan kita menjadi pembuangan sampah liar. Yang jelas pertama oleh Muspika sudah dilaksanakan penutupan, kami memantau dan mengevaluasi untuk bagaimana penanganannya setelah ditutup,” tutur Eddy kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Eddy mengatakan pihak pengelola TPS ilegal tersebut harus membersihkan tumpukan sampah. Dia khawatir air lindi atau limbah dari sampah mencemari persawahan.

“Akan kami upayakan pengelola bertanggung jawab untuk segera membersihkan dan mengembalikan lahan ini jadi seperti semula. Kalau nggak diangkat kan jadinya meninggalkan bau, kalau kena hujan air lindinya keluar lagi, kena persawahan, masalah lagi,” tuturnya.

Pihaknya belum memastikan apakah pengangkutan sampah bisa dibantu Dinas LH atau tidak. Sampah-sampah tersebut nantinya akan dialihkan ke TPA Burangkeng.

“Kalau mau dibantu sama LH untuk pengangkutan, akan kami laporkan dulu ke pimpinan, saya belum bisa pastikan karena ini non-pelayanan, artinya armada kita hanya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan ini sampah liar,” ucapnya.

Limbah Sampah Bikin Gagal Panen

Sementara itu, Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan TPS ilegal tersebut tidak hanya memuat sampah dari luar masyarakat Kecamatan Pebayuran. Air limbah sampahnya membuat gagal panen persawahan masyarakat.

“Sampahnya ini bukan hanya dari warga di Kecamatan Pebayuran saja, tapi juga sampah dari luar Pebayuran. Beberapa petak sawah gagal panen, sehingga kami ambil langkah dengan dinas LH untuk ambil air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari ke depan, nanti akan kami lihat,” ujarnya.

Menurutnya tanah tersebut bermula diinfokan hendak dibuat menjadi kolam pemancingan. Namun disalahgunakan menjadi TPS ilegal.

“Ini awalnya dari 2018, tadinya itu dia menggali tanah 8 meter, awalnya buat pemancingan, tapi ternyata disalahgunakan, bukan buat pemancingan,” imbuhnya.

(idn/idn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *