Layani Pengunjung Lewat Jam 9 Malam, Coffhouse di Jakbar Ditutup Satpol PP

Jakarta

Petugas Satpol PP menindak kafe Coffhouse di Jakarta Barat karena masih melayani pengunjung lewat pukul 21.00 WIB. Kafe tersebut disanksi penutupan sementara.

“Betul ditutup 1×24 jam, karena melebih jam operasional,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Tamo menjelaskan penutupan kafe itu dalam rangka pendisiplinan tempat usaha, demi mencegah penularan COVID-19 sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan Kepgub Nomor 133 Tahun 2022. Kegiatan sidak tersebut dilaksanakan pada Jumat (18/2) pukul 23.00 WIB.

Saat didatangi petugas, kafe tersebut masih ramai pengunjung. Coffhouse juga tidak menjalankan aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Tidak mengatur jam operasional yang sudah ditentukan oleh instansi terkait, tidak mengatur jarak aman, tidak melakukan pengecekan vaksinasi dengan QR barcode PeduliLindungi kepada pengunjung,” katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Cafe tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 1×24 jam.

Aturan Restoran-Kafe PPKM Level 3

Berdasarkan Inmendagri 10/2022, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 3. Inmendagri ini berlaku 15-21 Februari. Ada 2 aturan bagi restoran-kafe di wilayah PPKM level 3. Aturan itu tergantung pada jam operasionalnya (buka pagi atau malam).

Aturan ini mengikat pada restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. Berikut ketentuannya:

– Bagi restoran-kafe yang buka dari pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan Pukul 21.00, kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

– Restoran-kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan prokes ketat dan jam operasional pukul 18.00-00.00, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(aik/aik)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *