Sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022).
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebut KPK inkonsisten dalam menggunakan pasal-pasal pada proses penyidikan terhadap Mardani.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Mardani Maming meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya, yakni meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Switched on Carcassi – Brian Bolger
#JernihkanHarapan
source
Tinggalkan Balasan