Kronologi Pesulap Merah Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Persatuan Dukun Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Marcel Radhival alias Pesulap Merah tengah terjerat kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada Jumat (23/12/2022), Marcel menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi setelah empat bulan laporan tersebut dibuat.

Dalam wawancaranya, Marcel menjelaskan bahwa semua ini berawal dari unggahan Instagram-nya beberapa waktu lalu.

Kata Marcel, unggahan Instagram tersebut berisi sebuah pernyataannya mengenai definisi dari dukun.

“Saya menjelaskan, dukun itu tukang tipu dan tukang cabul yang berkedok agama atau budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan,” kata Marcel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Penjelasan Pesulap Merah Usai Dilaporkan Oleh Persatuan Dukun Indonesia

“Itukan definisi dukun yang saya maksud,” imbuhnya. 

Namun ada seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membelokkan makna dari dukun tersebut.

“Cuma ini ada orang yang seolah-olah menggeneralisir dukun yang saya maksud, jadi ke arah dukun pijat, dukun beranak, dukun gigi dan lain sebagainya,” tutur Marcel.

Itu juga yang kemudian dijadikan seseorang bernama Agustiar, yang mengaku perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: Unggahan Pesulap Merah yang Diperkarakan Persatuan Dukun Indonesia

Agustiar menjerat Pesulap Merah dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *