Kronologi Kasus Jual Beli Perkara Eks Sekretaris MA Hingga Kasasi Ditolak

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan Nurhadi-Rezky Hebiyono di kasus korupsi gratifikasi. MA tetap menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak menjatuhkan uang pengganti Rp 83 miliar.

Berikut kronologi kasus Nurhadi yang dirangkum detikcom, Rabu (5/1/2021):

2011-2016
Nurhadi menjadi Sekretaris MA. Selama kurun tersebut, Nurhadi melakukan serangkaian perbuatan yang diduga bagian tindak pidana korupsi. Belakangan, jaksa KPK menangkapnya atas dugaan di atas.

Mei 2016
Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jaksel digeledah KPK.

11 Februari 2020
KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai DPO

Juni 2020
Nurhadi dan Rezky ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah di Simprug, Jaksel. Keduanya lalu digiring ke Gedung KPK.

Oktober 2020
Nurhadi-Rezky mulai diadili di PN Jakus. Keduanya didakwa menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di pengadilan. NIlai suap mencapai puluhan miliar ruiah.

2 Maret 2021
Jaksa KPK menuntut:
-Nurhadi dan Rezky bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor
-Pidana penjara ke Nurhadi selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan
-Pidana penjara ke Rezky selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan
-Nurhadi dan mantunya itu untuk membayar uang pengganti Rp 83 miliar.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *