TRIBUN-MEDAN.com – Kabar terbaru dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023) Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini terjadi pada Desember 2021, dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah sehingga korban melakukan transaksi senilai Rp 1,3 miliar.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
source