KPU Tunggu Bukti Bawaslu soal 313 NIK Dicatut di Pendaftaran Bacalon DPD

Jakarta

KPU merespons Bawaslu yang menerima aduan terkait pencatutan sebanyak 313 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. KPU menunggu pembuktian Bawaslu terkait aduan tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bacalon anggota DPD yang ditemukan melakukan pencatutan atas jumlah dukungan warga terhadapnya, akan disanksi dikurangi 50 suara dukungan. Namun, kata Hasyim, dugaan pencatutan ini harus ada pembuktian terlebih dahulu.

“Di UU Pemilu disebutkan bahwa bagi orang yang menyerahkan dukungan untuk syarat bakal calon DPD itu ditemukan data yang dipalsukan atau digandakan itu sanksinya, adalah, kalau ditemukan satu nama yang dipalsukan atau digandakan sanksi administrasinya dikurangi 50 dukungan,” kata Hasyim kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Hasyim merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) bahwa pencatutan ini harus dibuktikan secara hukum yang serupa dengan melakukan pemalsuan. Lantaran sifatnya sudah berupa tindak pidana, Hasyim mengatakan dugaan pencatutan atau pemalsuan ini harus dinyatakan di pengadilan.

KPU menunggu pembuktian tersebut. Setelahnya, sebut Hasyim, barulah KPU akan memproses, termasuk melakukan pengurangan dukungan.

“Jadi, KPU juga akan memberikan sanksi administrasi berupa pengurangan, tidak bisa sembarangan tapi harus melalui putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dokumen tersebut dipalsukan,” ujar Hasyim.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, temuan Bawaslu soal pencatutan ratusan pendukung bodong yang dilakukan bacalon anggota DPD, harus dibuktikan dahulu.

“Kalau ada laporan dari Bawaslu tentang dugaan pencatutan dan dokumen pemalsuan, harus ada pembuktian dulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menerima 313 aduan masyarakat terkait pencatutan NIK sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Aduan itu tercatat pada posko aduan masyarakat.

“Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman KPU,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Puadi mengatakan pihaknya langsung menyurati KPU agar mengoreksi dan menghapus nama-nama tersebut. Puadi mengatakan saat ini dari 313 aduan, Bawaslu telah menindaklanjuti sebanyak 224 NIK masyarakat dengan meneruskannya ke KPU.

“Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh sebanyak 56 aduan. Selanjutnya disusul oleh Provinsi Jawa Timur, sebanyak 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 29 aduan.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon,” ungkap Puadi.

(fca/isa)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *