KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu Meski Ketua Umumnya Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap melakukan proses verifikasi terhadap berkas pendaftaran Partai Republik Satu.

Kendati Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Si Wanita Emas kini ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut Partai Republik Satu  diberikan kesempatan untuk memperbiki dokumen pendaftaran yang Belum Memenuhi Syrat (BMS) serta mengganti dokumen pendafyaran yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan pengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS),” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu di Pemilu 2024?  

“Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurusunya dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Partai Republik Satu mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 lalu. 

Belakangan, KPU RI mengumumkan bahwa Partai Republik Satu masuk dalam daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berhak dilakukan verifikasi administrasi. 

Kini, tahapan telah beralih dari verifikasi administrasi ke masa perbaikan administrasi.

“Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi di rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022,” kata Idham (25/9/2022). 

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *