KPK Bongkar Modus Cuci Uang Gubernur Lukas Enembe, Punya ‘Bekingan’ Orang Singapura di Kasino



TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu di antara modus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Singapura.

Yaitu diduga melalui rumah perjudian atau kasino.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas diduga menggunakan jasa warga negara Singapura yang berperan sebagai pencuci uang profesional.

Sayangnya, Alex enggan mengungkap sosok pencuci uang profesional tersebut.

Yang jelas, kata Alex, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Menurut Alex, KPK akan berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait dugaan aliran uang korupsi Lukas ke rumah judi atau kasino itu.

Alex enggan berspekulasi soal besaran aliran uang yang sudah mengalir ke rumah judi atau kasino itu.

Sebab, hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut.

Motif lain penempatan atau aliran uang dugaan korupsi di rumah perjudian itu juga bakal didalami lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi.

Sejauh ini KPK telah mengantongi sejumlah bukti sumber uang yang diduga dialirkan atau ditempatkan ke rumah perjudian tersebut.

Salah satu “modal” terbesar berasal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Dugaan itu bertalian dengan fakta lain yang ditemukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

Fakta lain itu salah satunya soal dana operasional Gubernur yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Diduga dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.

Dikatakan Alex, dalam periode 2019-2022, dana operasional Lukas Enembe tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional tidak berjalan baik. Terlebih banyak pengeluaran yang sering tidak disertai bukti pengeluaran.

Saat ini kasus dugaa suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.

Selain perkara tersebut, Lukas juga dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Warga Singapura Fasilitasi Lukas Enembe Cuci Uang Lewat Kasino, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/27/kpk-ungkap-warga-singapura-fasilitasi-lukas-enembe-cuci-uang-lewat-kasino.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik

source

Comments

Leave a Reply