KPK Balas Kritik Menderu, Bilang Buron Tak Cuma Harun Masiku

Jakarta

Desakan agar KPK menangkap Harun Masiku kembali menyeruak usai mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengaku siap membungkus buron yang sudah raib sejak awal 2020 itu. Kritik berlipat pun tertuju ke KPK yang kemudian dibalas dengan pernyataan bahwa buron bukan hanya Harun Masiku.

Pernyataan Harun Al Rasyid yang siap membungkus Harun Masiku sebelumnya disampaikan pada Sabtu (21/5/2022). Pria yang dijuluki ‘raja OTT’ ketika bertugas di KPK itu mengaku siap membantu KPK dengan syarat.

“Saya tahu di mana Masiku berada, tinggal saya ambil ini,” kata Harun Al Rasyid, yang kini jadi ASN Polri/

Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652. Sebagai informasi, SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.

Harun masuk sebagai salah satu orang yang tak lolos TWK. Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan.

Kembali soal Harun Masiku. Harun mengatakan dirinya siap menangkap Harun sore ini jika SK itu dicabut.

“SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus,” ucapnya.

Sindiran juga datang dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri meminta KPK mengakui bila tak mampu menangkap Harun Masiku.

“Kalau memang KPK tidak mampu tangkap Harun Masiku, ya sudahlah akui saja. Lebih baik jujur, mungkin banyak yang memahami,” cuit Febri dalam akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (22/5/2022). EYD telah disempurnakan.

Febri meminta KPK membuktikan keseriusannya jika tetap bersikeras mencari buronan itu. KPK, kata Febri, bisa membuktikannya dengan mencari dan mendapatkan hasilnya.

“Tapi kalau memang ada niat dan serius mencari buron, cari dan buktikan dengan hasil,” ujarnya.

Simak halaman selanjutnya tentang kritik tajam dari Novel Baswedan.

Saksikan juga ‘Polisi soal Harun Masiku: Proses Tidak Cepat, Butuh Waktu’:

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *