KPAI Nilai Restitusi Rp331 Juta Terlalu Kecil Untuk 13 Korban Santriwati!



BANDUNG, KOMPAS.TV – Palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnom Suryo Adi, sudah diketuk.

Sebagai tanda putusan atau vonis seumur hidup, bagi Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat, Selasa (15/02) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman.

Namun putusan hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum mati serta hukuman kebiri kimia.

Hukuman seumur hidup mengacu pada KUHP, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyebut, banyak tuntutan JPU yang tidak dipenuhi Majelis Hakim.

Sementara berkait banding tidaknya atas hukuman itu, kuasa hukum menyebut masih menunggu keputusan dari terdakwa Herry Wirawan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat mengaku pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga Nasib Para Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan usai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/261913/nasib-para-bayi-yang-lahir-dari-korban-pemerkosaan-usai-herry-wirawan-divonis-penjara-seumur-hidup

Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menyoroti vonis Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada santriwati.

KPAI menyatakan hukuman harus disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.

Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup.

Pasalnya, Herry tak hanya memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Tetapi juga memperalat anak-anak tersebut untuk meraih simpati dan menggalang dana bantuan.

Aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262030/kpai-nilai-restitusi-rp331-juta-terlalu-kecil-untuk-13-korban-santriwati

source

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara