Kompolnas Duga Upaya Banding Jadi Skenario Sambo Agar Tak Cepat Di-PTDH

Jakarta

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena membunuh ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menduga banding yang diajukan Sambo sebagai startegi agar tidak cepat dilakukan PTDH.

Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang memantau secara langsung jalannya sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Yusuf awalnya mempertanyakan dan menyinggung surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan, hanya kita mengingatkan saja ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?” kata Yusif saat dihubungi,” Jumat (26/8/2022).

Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.

“Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan maka dilakukan banding,” ucapnya.

Yusif berharap Ferdy Sambo tidak mengajukan memori banding di waktu akhir batas waktu pengajuan yakni di hari ke-21. Dia menyampaikan Kompolnas akan terus melakukan pengawasan.

“Ya kami harapkan, kita desak memori bandingnya jangan disampaikan di ujung di hari 21 kerja. Tapi ya tentu Kompolnas akan mengawasindan menilai apa yang dilakukan Irjen Ferdy sambo,” imbuhnya.

Upaya Banding Masih Diproses

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut upaya banding itu masih dalam proses.

“Itu dalam proses semua,” kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).

Arman tak menjelaskan detail terkait proses pengajuan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri itu.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *