Komjak Dukung Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Setia Untung Arimuladi

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menjadi Wakil Jaksa Agung. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai pilihan Presiden Jokowi itu tepat karena Sunarta memiliki rekam jejak yang sudah teruji.

“Saya kira Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta merupakan pilihan yang tepat untuk menjadi Wakil Jaksa Agung. Beliau jaksa karir yang memiliki banyak pengalaman dan kompetensi yang sudah teruji secara teknis maupun non teknis yang sangat diperlukan sebagai kompetensi dasar Wakil Jaksa Agung,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Barita menerangkan Sunarta meniti karir mulai dari bawah. Sunarta pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT hingga jabatan terakhirnya di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Barita menilai Sunarta juga merupakan sosok yang rendah hati dan mau mendengar keluh kesah para stafnya.

“Beliau meniti karir dari bawah, pernah menjadi Kajari, Asisten, Wakajati Sulawesi Selatan, Kajati NTT, Kajati Jawa Timur, Sesjamintel, Jampidum terakhir sebagai Jamintel. Selain itu Dr. Sunarta seorang yang kalem, low profile, mau mendengar dan dekat dengan para stafnya,” kata Barita.

“Selain itu Dr Sunarta juga pernah menjadi Jampidum dan Jamintel. Jadi memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Jaksa Agung yang syaratnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda atau setingkat eselon I,” tambahnya.

Karena itulah, Komjak menilai Sunarta layak mengembang tugas menjadi Wakil Jaksa Agung. Sunarta juga mempunyai kompetensi teknis dan non teknis.

“Dengan kompetensi teknis dan non teknis termasuk tipe kepemimpinan beliau selama ini, menurut kami akan mampu mengemban tugas sebagai Wakil Jaksa Agung dengan baik dan dapat membantu tugas-tugas Jaksa Agung,” kata Barita.

Diketahui sebelumnya, Sunarta akan menggantikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan pers tertulis, Kamis (6/1).

Leonard menerangkan Setia Untung Arimuladi diberhentikan secara hormat terhitung sejak 1 Januari lalu. Kemudian posisi Sunarta kini akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Saudara. Dr. Amir Yanto, SH. MM. Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Leonard.

(whn/yld)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *