Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta Hari Ini

Jakarta

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta melayangkan gugatan perdata kepada pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan.

Komisi VI DPR RI hari ini akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Direktur PT MSU. Agenda dijadwalkan digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp 56 miliar.

” DPR sengaja memanggil untuk melakukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan,” kata Andre kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

“Jadi ada berapa agenda, yang pertama kita minta nanti bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp 56 miliar yang tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya,” sambung Andre.

Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkrit dari manajemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan.

“Itu dua agendanya, dan kita menunggu niat baik dari Meikarta dan mengharapkan kehadiran manajemen Meikarta,” tegas Andre.

Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Alasan PT MSU Gugat Konsumen Meikarta Rp 56 M

PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, melayangkan gugatan perdata kepada pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. PT MSU menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan dalam keputusan homologasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dikutip dari detikFinance, Selasa (24/1).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tuturnya.

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tegas manajemen.

PT MSU kembali menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

“Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” tutupnya.

(hri/tor)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *