Jakarta –
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Kerja Ekoregion Sulawesi Maluku 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan. Rapat ini membahas kerangka implementasi berorientasi tapak untuk pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regional Sulawesi Maluku 2023/2024.
Diketahui, pertemuan yang diadakan selama dua hari pada 24-25 Mei 2023 ini juga sekaligus sebagai forum koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menegaskan pentingnya rapat yang mengangkat tema ‘Membangun Tapak, Memajukan Daerah’ untuk sinkronisasi program internal KLHK di daerah. Selain itu juga wadah menyamakan ide dan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap Raker Ekoregion ini dapat menyatukan langkah dan menciptakan kolaborasi dalam penyusunan kerangka implementasi yang berorientasi tapak sesuai kondisi dan karakteristik di lapangan ataupun di daerah, serta dapat bekerja pada satu peta yang sama,” ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Di samping itu, dia juga mendorong pemanfaatan sumber daya alam dalam perspektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Menurutnya hal tersebut harus mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas lahan yang akan dibangun serta pengembangan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
“Kemampuan dan kapasitas lahan tentunya harus dilandasi dengan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Aspek ini merupakan bagian dari landscape yang menjadi acuan dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development),” tambahnya.
Untuk mewujudkan keberlanjutan landscape, lanjut dia, sangat bergantung pada strategi implementasi yang dilakukan oleh institusi yang melaksanakan. Adapun salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan yakni pengelolaan berbasis resor (Resort Based Management, RBM).
Diketahui, RBM merupakan pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resor. Selanjutnya dikompilasi dalam baseline information system. Atau dengan kata lain, RBM serupa sistem pengelolaan kawasan yang menjadikan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dan ujung tombak pengelolaan di tingkat lapangan.
“Tujuannya agar kawasan terkuasai, permasalahan terselesaikan, mandat pengelolaan tercapai, efektivitas pengelolaan meningkat, data terdokumentasi dengan lengkap dan terintegrasi serta hubungannya dengan masyarakat dan para pihak terjalin dengan baik,” tegasnya.
Dia mengatakan, KLHK memiliki lembaga P3E yang memiliki fungsi koordinasi dan mengintegrasikan berbagai program kegiatan hingga di tingkat tapak. P3E hanya terdapat 6 di Indonesia yang dibagi berdasarkan wilayah ekoregion, di antaranya P3E Sumatera, P3E Jawa, P3E Bali Nusa Tenggara, P3E Kalimantan, P3E Sulawesi Maluku dan P3E Papua.
“Peran P3E Suma diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa program dan kegiatan pembangunan LHK dapat terintegrasi, baik dalam lingkup internal KLHK, maupun dengan pemerintah daerah, utamanya melakukan asistensi dan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana dekonsentrasi (Dekon) dan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR),” terangnya.
Dia menjelaskan pada rapat hari kedua dilaksanakan penyusunan ‘Rumusan Rapat Kerja Ekoregion’ yang akan disepakati dan ditindaklanjuti secara bersama oleh seluruh peserta. Melalui ini, P3E diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu mewujudkan transformasi ekonomi terkait penurunan beban lingkungan 1-1,5% dari penurunan kebakaran hutan dan lahan, dan laju deforestasi, serta perbaikan parameter lingkungan. Menurutnya ini merupakan salah satu dari tiga sasaran makro ekonomi KLHK.
Kepala P3E Suma KLHK Darhamsyah menambahkan untuk pencapaian target dan sasaran tersebut, maka perlu kolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Kerja sama ini dilandasi ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah yang telah mengatur pembagian tugas dan wewenang masing-masing pemerintahan kedalam 11 (sebelas) urusan bidang lingkungan hidup dan 6 (enam) urusan bidang kehutanan, disamping itu terdapat beberapa urusan yang dilaksanakan secara bersama (concurrent),” tambahnya.
Dalam Raker ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Hasanuddin dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK sebagai tindaklanjut MoU antara Menteri LHK dengan Rektor Unhas.
(akd/ega)