Kira-kira bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya ya detikers?⁣
⁣
Yusuf Man...

Kira-kira bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya ya detikers?⁣ ⁣ Yusuf Man…

Kira-kira bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya ya detikers?⁣

Yusuf Mansur dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren gagal menemui kesepakatan damai terkait pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta. Para eks karyawan meminta Yusuf Mansur membayar hak mereka secara tunai tanpa dicicil.⁣

Sebagaimana diketahui, Yusuf Mansur sudah sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan paytren di Bandung dengan total nilai Rp 451 juta. Namun, pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan itu dibayar dengan cara dicicil selama 6 bulan, dan baru bisa dilakukan pada Maret 2023.⁣

Usulan itu ditolak tegas oleh 14 eks karyawan Paytren. Sebab, mereka menginginkan hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada 15 Juli 2022.⁣

Karena gagal menempuh kesepakatan damai, Zaini berencana membawa kembali gugatan ini ke Disnaker Kota Bandung. Zaini menginginkan sidang tripatrit digelar karena perundingan bipatrit gagal dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).⁣

Via: @detikjabar⁣

#detikcom #yusufmansur #paytren

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *