Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah menjadi tersangka terkait kasus komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Kini, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).
Ramadhan menyatakan Andi telah ditangkap Bareskrim pada Minggu (30/4) sekitar di rumah kos di kawasan Jombang, Jawa Timur. Kini Andi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, pihak keluarga Andi berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
“Intinya adalah restorative justice diperbolehkan saat ini di negara kita. Mudah-mudahan ini didengar semua praktisi hukum, terlebih lebih praktisi agama,” kata kuasa hukum keluarga Andi Pangerang, JS Simatupang, kepada wartawan di Graha Begawan Nusantara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Dia berharap permohonan maaf yang disampaikan Andi dan ibunda Andi, Rahmi, dapat diterima keluarga besar Muhammadiyah. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan sistem RJ sudah tak asing lagi di Indonesia.
Simak juga ‘Saat Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah’: